GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif, perlu pengaturan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik; |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang- Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |
|
|||||||||||||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; |
|
|||||||||||||||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|
|||||||||||||||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; |
|
|||||||||||||||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; |
|
|||||||||||||||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|||||||||||||||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; |
|
|||||||||||||||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; |
|
|||||||||||||||||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; |
|
|||||||||||||||||
|
|
10. |
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
|
|||||||||||||||||
|
|
11. |
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; |
|
|||||||||||||||||
|
|
12. |
Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah; |
|
|||||||||||||||||
|
|
13. |
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; |
|
|||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|||||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK. |
|
||||||||||||||||||
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|
|||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : |
|
||||||||||||||||||
|
|
1. |
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
|
|||||||||||||||||
|
|
2. |
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
3. |
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
4. |
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
|
|||||||||||||||||
|
|
5. |
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
|
|||||||||||||||||
|
|
6. |
Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi yang selanjutnya disebut SBPK adalah Suku Badan Pengelola Keuangan pada Kota Administrasi. |
|
|||||||||||||||||
|
|
7. |
Unit Pengelola Data Informasi dan Belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat UPDI BPPKD adalah Unit Pengelola Data Informasi dan Belanja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
8. |
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
9. |
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. |
|
|||||||||||||||||
|
|
10. |
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut SKPKD Pemungut adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
11. |
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut SKPD Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
12. |
Unit Kerja Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut UKPD Pemungut adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD yang melaksanakan pemungut pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
13. |
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
14. |
Bank Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Bank RKUD adalah bank yang ditunjuk sebagai bank tempat pembukaan RKUD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
15. |
Bank Penerima adalah bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
16. |
Pos Penerima adalah instansi non bank (PT Pos) yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
17. |
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah sistem dan teknologi penatausahaan keuangan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
|
|||||||||||||||||
|
|
18. |
Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut SIMPAD adalah Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah yang terdapat modul sistem elektronik retribusi dan modul sistem pendapatan asli daerah lainnya serta modul monitoring dan pelaporan penerimaan, dikelola oleh SKPKD atau SKPD untuk menerbitkan kode bayar dan kode pelanggan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
19. |
Sistem Pembayaran adalah sistem penerimaan daerah yang dikelola oleh SKPKD yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian Nomor Transaksi Penerimaan Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
20. |
Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran yang tertera pada Bukti Penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh sistem pembayaran. |
|
|||||||||||||||||
|
|
21. |
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
22. |
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Pos Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
23. |
Kode Bayar/Kode Pelanggan adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh SIMPAD atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Retribusi/Wajib Bayar/Bendahara Penerimaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
24. |
Bukti Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Penerima atas transaksi penerimaan daerah dengan teraan NTPD dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. |
|
|||||||||||||||||
|
|
25. |
Wajib Retribusi yang selanjutnya disingkat WR adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
26. |
Wajib Bayar yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
27. |
Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut Transaksi Non Tunai adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri, Mobile Banking, Internet Banking, maupun fasilitas transaksi non tunai lainnya yang dimiliki oleh bank. |
|
|||||||||||||||||
|
|
28. |
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
29. |
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala UKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh WR. |
|
|||||||||||||||||
|
|
30. |
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Bank Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
31. |
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS, adalah sarana penyetoran atau pembayaran oleh WB ke Bank Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
32. |
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah layanan elektronik bagi nasabah korporasi (non perorangan) melalui koneksi internet dengan menggunakan browser (Internet Explorer, Fire Fox, Opera, dll) yang dapat dipergunakan untuk memonitor ataupun mengelola arus kas/ Cash Flow secara cepat, aman, mudah dan efisien. |
|
|||||||||||||||||
|
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 |
|
|||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik untuk: |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Retribusi Daerah; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah. |
|
||||||||||||||||
|
|
(2) |
Pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
tahap administrasi data pembayaran, dimana SKPKD/ SKPD/UKPD Pemungut mengoperasikan SIMPAD yang berfungsi melakukan pengadministrasian pembayaran yang akan dilakukan oleh WR/WB/Bendahara Penerimaan. |
|
||||||||||||||||
|
|
|
b. |
tahap pembayaran, menggunakan sistem pembayaran dengan fungsi sebagai : |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
1. |
fasilitasi penyelesaian proses pembayaran; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
2. |
pemberian NTPD sebagai tanda bahwa pembayaran sudah sah diterima di kas daerah; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
3. |
penghubung kanal pembayaran (switching payment channel); dan |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
4. |
manajemen transaksi untuk memastikan bahwa data transaksi pembayaran sampai ke SIMPAD dan SIPKD. |
|
|||||||||||||||
|
BAB III PELAKSANA DAN TUGAS POKOK Bagian kesatu Pelaksana Pasal 3 |
|
|||||||||||||||||||
|
|
Pelaksana penerimaan pendapatan daerah secara elektronik meliputi : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
BPKD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
BPRD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
SKPKD/SKPD/UKPD Pemungut; |
|
|||||||||||||||||
|
|
d. |
Bank Penerima; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
e. |
Bank RKUD. |
|
|||||||||||||||||
|
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 4 |
|
|||||||||||||||||||
|
|
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memiliki tugas pokok sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
BPKD: |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Bidang Pendapatan Daerah : |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
a) |
menyusun kebijakan teknis terkait penerimaan pembayaran pendapatan daerah secara elektronik; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
b) |
melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis terkait penerimaan pembayaran pendapatan daerah secara elektronik; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
c) |
melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis terkait penerimaan pembayaran pendapatan daerah secara elektronik paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
d) |
melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis terkait penerimaan pembayaran pendapatan daerah secara elektronik kepada Kepala BPKD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
e) |
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
f) |
melakukan kerja sama dengan sejumlah bank untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
g) |
melakukan rekonsiliasi penerimaan harian dengan Bank Penerima sebelum pelimpahan dana transaksi pembayaran ke RKUD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
h) |
melakukan rekonsiliasi bulanan dan/atau sewaktu-waktu penerimaan pembayaran dengan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Bank Penerima; dan |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
i) |
menerima permasalahan yang dihadapi oleh SKPD/UKPD pemungut dan/atau BPRD dan/atau Bank Penerima dan/atau Bank RKUD terkait SIMPAD. |
|
|||||||||||||||
|
|
|
2. |
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah : |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
a) |
melakukan rekonsiliasi penerimaan harian dengan Bank RKUD setelah pelimpahan dana transaksi pembayaran ke RKUD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
b) |
menerima nota kredit dan/atau rekening Koran dan/atau laporan transaksi penerimaan perjenis akun rekening pendapatan, perwilayah dari Bank RKUD dan/atau Bank Penerima yang pembayaran dilakukan melalui transaksi non tunai; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
c) |
melakukan penatausahaan terhadap data yang diperoleh dari SIPKD dan Bank RKUD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
d) |
melakukan validasi terhadap penerimaan pembayaran tersebut pada SIPKD sebagai pengesahan pendapatan daerah; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
e) |
membuat surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Penerima; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
f) |
mengenakan sanksi atau denda atas kekurangan pelimpahan kepada Bank Penerima; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
g) |
melakukan rekonsiliasi bulanan dan/atau sewaktu-waktu penerimaan pembayaran pendapatan daerah dengan SBPK; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
h) |
melakukan rekonsiliasi bulanan dan/atau sewaktu-waktu penerimaan pembayaran dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bank Penerima; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
i) |
penatausahaan data penerimaan pembayaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c) meliputi : |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
1) |
pencatatan atas laporan transaksi penerimaan pembayaran pendapatan daerah; |
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
2) |
penelitian atas ketepatan jumlah uang yang dilimpahkan ke RKUD penerimaan; |
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
3) |
pencatatan atas transaksi pelimpahan pendapatan daerah berdasarkan nota kredit yang disampaikan oleh Bank Penerima dan Bank RKUD; dan |
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
4) |
penyusunan rekapitulasi laporan penerimaan pembayaran pendapatan daerah. |
|
||||||||||||||
|
|
|
3. |
UPDI BPPKD : |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
a) |
menerima permasalahan yang dihadapi oleh SKPD/UKPD Pemungut, BPRD, Bank Penerima dan Bank RKUD terkait SIMPAD |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
b) |
berkoordinasi dengan bidang pendapatan BPKD terkait permasalahan yang dihadapi oleh SKPD/UKPD Pemungut, BPRD, Bank Penerima dan Bank RKUD terkait SIMPAD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
c) |
berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik terkait kendala gangguan jaringan komunikasi dan/atau kemungkinan terjadinya gangguan sistem dan infrastruktur; dan |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
d) |
berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik terkait penyelesaian sebagaimana dimaksud huruf c) kendala dalam gangguan jaringan komunikasi dan/atau kemungkinan terjadinya gangguan sistem dan infrastruktur. |
|
|||||||||||||||
|
|
|
4. |
SBPK : |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
a) |
melakukan rekonsiliasi penerimaan harian atas pembayaran melalui loket/ teller dengan Bank Penerima/ Bank RKUD sebelum dan setelah pelimpahan dana transaksi pembayaran; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
b) |
menerima nota kredit dan/atau rekening Koran dan/atau laporan transaksi penerimaan perjenis akun rekening pendapatan, perwilayah dari Bank RKUD dan/atau Bank Penerima yang pembayaran dilakukan melalui transaksi teller; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
c) |
melakukan validasi terhadap penerimaan pembayaran tersebut pada SIPKD sebagai pengesahan pendapatan daerah; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
d) |
melakukan penatausahaan terhadap data yang diperoleh dari SIPKD dan Bank RKUD; |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
e) |
melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Kepala BPKD melalui Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
f) |
melakukan rekonsiliasi bulanan dan/atau sewaktu-waktu penerimaan pembayaran dengan SKPD/UKPD Pemungut dan Bank Penerima dan melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Kepala BPKD melalui Bidang Pendapatan Daerah. |
|
|||||||||||||||
|
|
b. |
BPRD : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
bersama BPKD melakukan monitoring dan evaluasi penerimaan retribusi daerah secara elektronik; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
bersama BPKD melakukan penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah secara elektronik. |
|
||||||||||||||||
|
|
c. |
SKPKD / SKPD / UKPD Pemungut : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
menerbitkan, mengesahkan dan menyampaikan SKRD dan SSRD/STS kepada WR/WB; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
melakukan rekonsiliasi bulanan dan/atau sewaktu-waktu penerimaan pembayaran dengan SBPK dan/atau Bidang Pendapatan Daerah; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
3. |
menatausahakan penetapan dan penerimaan pembayaran; |
|
||||||||||||||||
|
|
d. |
Bank Penerima : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan kode bayar pada ATM atau fasilitas non tunai yang didapat dari sistem pembayaran; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran kepada WB; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
3. |
menatausahakan penerimaan pembayaran; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
4. |
menerbitkan dan memberikan bukti penerimaan daerah dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
5. |
melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Pendapatan Daerah dan SBPK; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
6. |
melimpahkan penerimaan pembayaran ke Bank RKUD. |
|
||||||||||||||||
|
|
e. |
Bank RKUD melakukan koordinasi dengan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atas terjadinya selisih data pelimpahan pada RKUD.
|
|
|||||||||||||||||
|
BAB IV PROSEDUR PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH Bagian Kesatu Prosedur Penerbitan Kode Bayar/Kode Pelanggan Pasal 5 |
|
|||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Proses penerbitan kode bayar/kode pelanggan dilakukan melalui SIMPAD yang sudah terintegrasi dengan SIPKD dan bank serta data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
WR/WB mengajukan permohonan kepada SKPKD/SKPD/ UKPD Pemungut. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
SKPKD/SKPD/UKPD pemungut menginput data identitas sesuai dokurnen pengajuan permohonan dari WR/WB ke dalam SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
SKPKD/SKPD/UKPD pemungut melakukan perhitungan dan penetapan kewajiban WR/WB yang ditetapkan dalam SKRD dan SSRD atau STS melalui SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut mencetak SKRD melalui SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(6) |
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD pemungut atau pejabat yang ditunjuk. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(7) |
Petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut mencetak SSRD dan/atau STS yang tertera kode bayar atau kode pelanggan melalui SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(8) |
Petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut memberikan SKRD dan SSRD atau STS kepada WR/WB. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(9) |
Jika WR/WB melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo yang telah ditentukan dan tertera pada SSRD/STS akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan secara otomatis pada saat pembayaran di Bank Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(10) |
SKRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) digunakan sebagai dasar pencatatan pendapatan dalam Laporan Operasional dan piutang dalam neraca daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Bagian Kedua Prosedur Penerbitan Kode Bayar Atas Penerimaan Daerah Melalui Media Karcis/Kartu Berlangganan oleh Bendahara Penerimaan Pasal 6 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Bendahara Penerimaan membuat SKRD dan SSRD melalui SIMPAD untuk menyetorkan penerimaan retribusi daerah yang dipungut melalui media karcis atau kartu berlangganan atau dokumen lain yang dipersamakan dan melalui CMS Bank DKI paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak penerimaan pembayaran tersebut diterima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kode rekening penerimaan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Bendahara Penerimaan mencetak SKRD dan SSRD yang tertera kode bayar melalui SIMPAD.
|
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 7 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
SKRD dan SSRD/STS yang tertera Kode Bayar atau Kode Pelanggan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di SKPD yang mempunyai tugas dan wewenang memungut pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Dalam hal SKRD dan SSRD yang tertera Kode Bayar atau Kode Pelanggan diperoleh dari penerbitan oleh pejabat yang berwenang di SKPD/SKPKD yang mempunyai tugas dan wewenang memungut pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang di SKPD/ SKPKD tersebut bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data SKRD dan SSRD/STS berkenaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat yang berwenang untuk menerbitkan SKRD dan SSRD/STS yang tertera Kode Bayar atau Kode Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan masing-masing oleh SKPD/SKPKD yang mempunyai tugas dan wewenang memungut pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 8 |
|
||||||||||||||||||
|
|
WR/WB/Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan daerah ke Bank Penerima menggunakan Kode Bayar atau Kode Pelanggan. |
|
||||||||||||||||||
|
|
Bagian Ketiga Prosedur Pembayaran Tunai Melalui Loket/Teller Pasal 9 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Pembayaran dilakukan oleh WR/WB/Bendahara Penerimaan dengan menyerahkan SSRD/STS melalui loket/ teller ke Bank Penerima/Pos Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSRD/STS dan penambahan denda keterlambatan yang secara otomatis dihitung saat pembayaran di Bank Penerima/Pos Penerima.
|
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 10 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Bank Penerima/Pos Penerima menerima SSRD/STS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan memanggil data WR/WB/Bendahara Penerimaan melalui sistem dengan memakai Kode Bayar/Kode Pelanggan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Bank Penerima/Pos Penerima meneliti kesesuaian SSRD/STS dengan data yang terdapat dalam sistem Bank Penerima/Pos Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Bank Penerima/Pos Penerima memberitahukan kepada WR/WB/Bendahara Penerimaan jika nominal antara SSRD/STS dengan sistem Bank Penerima/Pos Penerima berbeda. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Bank Penerima/Pos Penerima menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SSRD/STS dan penambahan denda keterlambatan sebagaimana yang tercantum dalam sistem Bank Penerima/Pos Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Bank Penerima/Pos Penerima menyerahkan SSRD/STS yang telah divalidasi dan diparaf oleh petugas Bank Penerima/Pos Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(6) |
Bank Penerima/Pos Penerima mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Daerah yang ditera NTB/NTP dan NTPD kepada WR/WB/ Bendahara Penerimaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Bagian Keempat Prosedur Transaksi Non Tunai Pasal 11 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Pembayaran pendapatan dilakukan oleh WR/WB/Bendahara Penerimaan dengan menginput Kode Bayar/Kode Pelanggan melalui transaksi non tunai pada Bank Penerima atau WR/WB/Bendahara Penerimaan memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk meng-autodebet rekening WR/WB/Bendahara Penerimaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSRD/STS. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Bank Penerima wajib melakukan hal-hal sebagai berikut : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Bayar/Kode Pelanggan pada transaksi non tunai yang didapat dari sistem pembayaran; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
b. |
meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran kepada WR/WB/Bendahara Penerimaan; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
c. |
mencetak/memberikan Bukti Penerimaan Daerah yang ditera NTB/NTP dan NTPD dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
d. |
menyediakan layanan pencetakan ulang Bukti Penerimaan Daerah kepada WR/WB/Bendahara Penerimaan.
|
|
||||||||||||||||
|
|
Bagian Kelima Prosedur Pembayaran Melalui Transfer Pasal 12 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
WR/WB dapat melakukan pembayaran melalui transfer kepada rekening penerimaan penampungan atas penerimaan pembayaran dari transfer yang berada di Bank RKUD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Dalam melakukan transfer WR/WB wajib mencantumkan data pembayaran paling sedikit Kode Bayar/Kode Pelanggan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Bank RKUD melakukan penyelesaian pembayaran dan memindahbukukan melalui sistem bank menggunakan Kode Bayar/Kode Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Bank RKUD mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Daerah yang ditera NTB/NTP dan NTPD kepada Bidang Pendapatan Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Bank RKUD melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Bidang Pendapatan Daerah dalam hal penerimaan pembayaran pendapatan daerah yang ditransfer langsung oleh WR/WB ke rekening penerimaan yang tidak dilengkapi informasi pembayaran. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(6) |
Apabila Informasi pembayaran yang dilakukan oleh WR/WBtidak diketahui oleh Bidang Pendapatan Daerah, maka Bank RKUD melakukan konfirmasi kepada bank asal pengirim pembayaran. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(7) |
Apabila informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada informasi maka Bank RKUD melakukan pengembalian atau retur.
|
|
|||||||||||||||||
|
|
Bagian Keenam Pembatalan Kode Bayar/Kode Pelanggan Pasal 13 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Pembatalan kode bayar/kode pelanggan dapat dilakukan melalui SIMPAD dalam hal terjadi pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut dapat dilakukan dalam hal terjadi : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
penetapan ganda yang disebabkan oleh gangguan sistem/jaringan; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
b. |
kesalahan dalam memilih kode rekening/indeks tarif dalam sistem; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
c. |
kesalahan dalam memasukkan identitas diri WR/WB; dan/ atau |
|
||||||||||||||||
|
|
|
d. |
data SSRS atau STS tidak terbaca pada Bank Penerima yang disebabkan oleh gangguan sistem. |
|
||||||||||||||||
|
|
(3) |
Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut atau pejabat yang ditunjuk. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.
|
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB V PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN Pasal 14 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Bukti validasi bank sebagaimana tercantum dalam NTB/NTP dan NTPD digunakan sebagai alat pengendalian atas pembayaran dari WR/WB, dan digunakan sebagai dasar pengurang akun piutang dalam neraca daerah.
|
|
||||||||||||||||||
|
|
Pasal 15 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Bank Penerima melaksanakan tugas sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
melakukan rekonsiliasi penerimaan harian; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
melimpahkan seluruh saldo penerimaan pembayaran pada akhir hari kerja kepada Bank RKUD dengan format nomenklatur paling sedikit memuat : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
jenis pendapatan; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
nama bank; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
3. |
tanggal transaksi. |
|
||||||||||||||||
|
|
c. |
menyampaikan nota kredit dan rekening koran secara hardcopy dan/atau secara elektronik kepada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau SBPK; |
|
|||||||||||||||||
|
|
d. |
menyampaikan laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini kepada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau SBPK; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
e. |
membuat dan menandatangani Berita Acara apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penerimaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 16 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah melaksanakan tugas sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
menerima nota kredit, rekening koran dan laporan transaksi penerimaan dari Bank Penerima atas pembayaran melalui Transaksi Non Tunai; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
meneliti dan mencocokkan nilai nominal yang ada di nota kredit dengan nilai nominal yang ada di rekening Koran bank dan SIPKD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
meneliti nota kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
tanggal penerimaan; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
kode rekening penerimaan; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
3. |
jumlah nominal yang tertera pada nota kredit dan yang tertera pada rekening koran dan yang terdapat pada SIPKD |
|
||||||||||||||||
|
|
d. |
menerima Laporan Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah dari seluruh SBPK; |
|
|||||||||||||||||
|
|
e. |
menyusun Laporan Rekapitulasi Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah dari seluruh SBPK; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
f. |
melaporkan penerimaan pembayaran pendapatan daerah kepada Kepala BPKD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 17 |
|
||||||||||||||||||
|
|
SBPK melaksanakan tugas sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
menerima nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi penerimaan dari Bank Penerimaan atas pembayaran melalui loket/teller; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
meneliti dan mencocokkan nilai nominal yang ada di nota kredit dengan nilai nominal yang ada di rekening koran bank dan SIPKD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
meneliti nota kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi : |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
1. |
tanggal penerimaan; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
2. |
kode rekening penerimaan; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
3. |
jumlah nominal yang tertera pada nota kredit dan yang tertera pada rekening koran dan yang terdapat pada SIPKD. |
|
||||||||||||||||
|
|
d. |
memaraf pada nota kredit yang telah direkonsiliasi dengan rekening koran -dan SIPKD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
e. |
melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran dengan Bank RKUD dan SKPD/UKPD Pemungut; |
|
|||||||||||||||||
|
|
f. |
membuat rekapitulasi Laporan Harian Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah; |
|
|||||||||||||||||
|
|
g. |
mengirimkan dokumen rekapitulasi Laporan Harian Penerimaan yang sudah ditandatangani Kepala SBPK kepada Kepala BPKD u.p. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Bidang Pendapatan Daerah; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
h. |
mengirimkan hasil rekonsiliasi kepada Kepala BPKD u.p. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Bidang Pendapatan Daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB VI WAKTU PELIMPAHAN Pasal 18 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Bank Penerima melimpahkan seluruh saldo penerimaan pembayaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
penerimaan pembayaran yang diterima oleh Bank Penerima setelah Pukul 14.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 14.00 waktu setempat hari kerja bersangkutan wajib dilimpahkan dari rekening penampungan ke RKUD penerimaan paling lambat pada akhir hari kerja; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
untuk penerimaan pembayaran pada hari libur dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
|
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 19 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Penerimaan Daerah yang diterima Bank Penerima setelah Pukul 14.00 pada hari kerja terakhir pada tanggal 31 Desember Pukul 24.00 pada tahun anggaran berkenaan, dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan ke RKUD pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya. |
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB VII REKONSILIASI Pasal 20 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan pembayaran, dilakukan: |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
rekonsiliasi data transaksi; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
rekonsiliasi kas; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 21 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Rekonsiliasi data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan membandingkan data setoran penerimaan pembayaran yang diterima dari Bank Penerima dengan data penerimaan pembayaran yang tercatat pada Sistem Pembayaran. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara harian. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Bank Penerima mengunggah data transaksi penerimaan pendapatan daerah melalui Sistem Pembayaran paling lambat Pukul 14.30. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Bidang Pendapatan Daerah/SBPK melakukan rekonsiliasi pada SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Apabila terdapat perbedaan data transaksi Bidang Pendapatan Daerah/SBPK dan Bank Penerima menyelesaikan perbedaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai hasil rekonsiliasi yang dibuat oleh Bank Penerima yang dikeluarkan oleh SIMPAD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 22 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Rekonsiliasi kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan membandingkan jumlah uang yang dilimpahkan ke RKUD penerimaan dengan Bank Penerima berdasarkan transaksi penerimaan pembayaran pada hari kerja berkenaan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Dokumen yang digunakan dalam rekonsiliasi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nota kredit, rekening koran, lampiran rincian transaksi secara hardcopy dan/atau secara elektronik dicocokkan dengan data SIPKD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Dalam hal terdapat perbedaan antara nota kredit, rekening koran dan data yang ada di SIPKD, maka Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah/SBPK melakukan koordinasi dengan Bidang Pendapatan Daerah, UPDI BPPKD dan Bank Penerima untuk menyelesaikan perbedaan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Dalam hal data cocok antara nota kredit, rekening koran dan data yang ada di SIPKD, maka Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah melakukan validasi terhadap penerimaan pembayaran tersebut pada SIPKD sebagai pengesahan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Dalam hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank Penerima lebih besar dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, BUD/Kuasa BUD melakukan pengembalian atas kelebihan pelimpahan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen permintaan pengembalian dimaksud diterima secara lengkap dan benar. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(6) |
Dalam hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank Penerima lebih kecil dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, BUD/Kuasa BUD memerintahkan Bank Penerima melakukan pelimpahan atas kekurangan pelimpahan tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diketahui jumlah uang yang dilimpahkan kurang. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(7) |
Kepada Bank Penerima yang melakukan kekurangan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa denda. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(8) |
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKD dengan Bank Penerima. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 23 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Validasi penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan bentuk pengesahan yang dilakukan oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah/SBPK atas penerimaan daerah untuk kemudian dilakukan jurnal penerimaan secara harian. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Untuk memastikan kesesuaian jurnal penerimaan daerah dengan saldo kas di RKUD dilakukan rekonsiliasi bank secara periodik. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 24 |
|
||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Untuk memastikan kesesuaian data penerimaan daerah antara data di SIPKD, data di SIMPAD dan data di RKUD maka dilakukanlah rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(2) |
Rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah adalah pencocokan penerimaan bulanan pendapatan daerah antara data di SIMPAD, data di SIPKD, data di RKUD dan data di SKPD/UKPD Pemungut. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(3) |
Rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, SBPK, SKPD/UKPD Pemungut dan Bank RKUD. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(4) |
Rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan atau triwulan atau semester. |
|
|||||||||||||||||
|
|
(5) |
Dalam rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah: |
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dan SBPK menyediakan data penerimaan bulanan pendapatan daerah yang telah disahkan sebagai pendapatan daerah yang didapat melalui SIPKD; |
|
||||||||||||||||
|
|
|
b. |
SKPKD/SKPD/UKPD Pemungut menyediakan rekapitulasi data WR/WB/Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu berdasarkan SKRD/SSRD/STS; dan |
|
||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Bank RKUD: |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
1. |
menyediakan rekapitulasi rekening koran; dan |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
2. |
memberikan data pelaporan di CMS untuk SBPK. |
|
|||||||||||||||
|
|
(6) |
Sesuai dengan hasil rekonsiliasi dibuat Berita Acara untuk ditandatangani bersama Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, SBPK, SKPD/UKPD Pemungut, Bank RKUD dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing. |
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB VIII PENYELESAIAN GANGGUAN SISTEM DAN PENGADUAN WR/WB/BENDAHARA PENERIMAAN Pasal 25 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Dalam pengelolaan transaksi penerimaan pendapatan daerah melalui Bank Penerima secara elektronik dapat terjadi gangguan sistem sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
gangguan yang menyebabkan Bank Penerima tidak dapat menerima informasi data setoran atas Kode Bayar/Kode Pelanggan dari Sistem Pembayaran; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
gangguan yang menyebabkan Bank Penerima tidak dapat menerima NTPD setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan pembayaran; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan pembayaran dan/atau penyampaian nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi non tunai kepada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dan SBPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 26 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal terjadi gangguan sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b dan huruf c maka dilakukan langkah sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
Bank Penerima harus melakukan pengecekan terhadap sistem bank dan selanjutnya menginformasikan kepada WR/WB/Bendahara Penerirnaan dan UPDI BPPKD; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
Bank Penerima melakukan pengembalian dana terhadap pembayaran yang belum mendapatkan NTPD dan melakukan pembayaran (payment) ulang; |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
Bank Penerima dalam melakukan pelimpahan terjadi gangguan pada Sistem Pembayaran maka tidak dikenakan denda; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
d. |
Bank Penerima dalam melakukan pelimpahan terjadi gangguan pada sistem Bank Penerima harus melakukan pelimpahan secara manual dengan menyertai surat pernyataan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
Pasal 27 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Dalam pengelolaan transaksi penerimaan pendapatan daerah melalui Bank Penerima secara elektronik dapat terjadi keluhan atau pengaduan dari WR/WB/Bendahara Penerimaan, maka dapat diselesaikan dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
Bank Penerima menerima setiap keluhan WR/WB/Bendahara Penerimaan dan melaporkan. kepada Bidang Pendapatan Daerah dan SKPD/UKPD Pemungut; |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
jika WR/WB/Bendahara Penerimaan menunjukkan Bukti Transaksi namun transaksi pembayaran tersebut tidak tercantum dalam data pembayaran, maka Bank Penerima wajib menyelesaikan dan menjelaskan pembayaran yang dipermasalahkan tersebut kepada WR/WB/Bendahara Penerimaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima keluhan; |
|
|||||||||||||||||
|
|
c. |
apabila terdapat selisih pembayaran akibat data tagihan yang tidak diperbaharui oleh Sistem Pembayaran sehingga ada perbedaan antara pembayaran yang dilakukan oleh WR/WB/Bendahara Penerimaan dengan kewajiban yang seharusnyadibayarkan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam tagihan yang bersangkutan, maka Bidang Pendapatan Daerah bersama-sama dengan UPDI BPPKD menyelesaikan klaim tersebut; |
|
|||||||||||||||||
|
|
d. |
apabila terjadi data WR/WB/Bendahara Penerimaan dan jumlah tagihan tidak sesuai antara SKRD/SSRD/STS dan data yang ada di sistem Bank Penerima, maka WR/WB/Bendahara Penerimaan dipersilahkan menghubungi atau mendatangi SKPD/UKPD Pemungut; |
|
|||||||||||||||||
|
|
e. |
apabila terjadi pembayaran ganda yang dilakukan oleh Bank Penerima, maka penyelesaian keluhan WR/WB/Bendahara Penerimaan akibat terjadinya pembayaran ganda clikembalikan kepada WR/WB/Bendahara Penerimaan oleh Bank Penerima pada hari kerja berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
f. |
untuk setiap pengaduan oleh WR/WB/Bendahara Penerimaan sehubungan dengan transaksi pembayaran melalui fasilitas Bank Penerima yang disampaikan kepada media cetak, elektronik atau media lainnya, maka tanggapan dan penyelesaiannya akan dilakukan bersama oleh Bidang Pendapatan Daerah dan SKPD/UKPD Pemungut dan Bank Penerima setelah terlebih dahulu mengadakan pertemuan koordinasi dan menyepakati penyelesaiannya dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima keluhan. |
|
|||||||||||||||||
|
|
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD. |
|
||||||||||||||||||
|
|
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : |
|
||||||||||||||||||
|
|
a. |
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71002); dan |
|
|||||||||||||||||
|
|
b. |
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71016), |
|
|||||||||||||||||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
||||||||||||||||||
|
|
Pasal 30 |
|
||||||||||||||||||
|
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam BeritaDaerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Agustus 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
|
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH |
|
|
|||||||||||||||||||
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71028
|
|
||||||||||||||||||||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
|
|
|
|
||||||||||||||||||
Lampiran |
: |
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
|
||||||||||||||||||
|
|
Nomor 108 Tahun 2017 Tanggal 9 Agustus 2017 |
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||
FORMAT LAPORAN TRANSAKSI HARIAN BANK DKI CABANG TANGGAL (dd-mm-yyyy) |
|
||||||||||||||||||||
(jenis pendapatan) Kode dan nama rekening peneriman |
|
||||||||||||||||||||
NO |
SSRD |
NTPD |
WAJIB RETRIBUSI |
SKPD/UKPD PENGHASIL |
JUMLAH |
|
|||||||||||||||
1 |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
|
|||||||||||||||
2. |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
xxxxx |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
Jumlah |
xxxxx |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||
Kepala Kantor Kas Daerah
( ) NIP. |
Petugas Kantor Kas Daerah
( ) NIP. |
Bank DKI Cabang …………………………
( ) NIP. |
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||
|
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
|
|||||||||||||||||||