Peraturan Gubernur NOMOR 109 TAHUN 2013








Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
24 Sep 2013 | Kategori: Retribusi

 

 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

Nomor 109 Tahun 2013

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 

 

Menimbang

:

a.

Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 telah ditetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah;





b.

Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, maka petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;





c.

Bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah; 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;





2.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;





3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;





4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;





5.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;





6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;





7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;





8.

Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor   174  Tahun  1997  tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;





9.

Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  175 Tahun   1997  tentang Tata  Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;





10.

Peraturan   Daerah   Nomor  5  Tahun  2007  tentang  Pokok - pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah;





11.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;





12.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;





13.

Peraturan  Gubernur Nomor  129 Tahun  2008  tentang  Penatausahaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;





14.

Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;





15.

Peraturan  Gubernur  Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur;

 

Memutuskan :

Menetapkan

:

Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 



Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :





1.

Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





2.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.





3.

Gubernur adaIah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





4.

Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.





5.

Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.





6.

Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





7.

Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





8.

Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKPD/UKPD Pemungut Retribusi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah di Daerah.





9.

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.





10.

Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Unit Kerja SKPD.





11.

Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.





12.

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.





13.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.





14.

Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.





15.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.





16.

Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.





17.

Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.





18.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.





19.

Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang digunakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran.





20.

Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan dan sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan.





21.

Penatausahaan Retribusi Daerah adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pencatatan dan perekaman, pengolahan, pendistribusian hasil pengolahan data dan pengarsipan.





22.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.





23.

Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi maupun sanksi administrasi.





24.

Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang memuat persetujuan atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oieh Wajib Retribusi.





25.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan pembayaran angsuran retribusi daerah.





26.

Bank Penerima adalah Bank DKI atau bank lain yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran pendapatan asli daerah.

 

BAB II

PENDAFTARAN DAN PENDATAAN

Pasal 2

 





(1)

Setiap SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dapat melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di daerah maupun di luar daerah yang memiliki objek retribusi di daerah dengan menggunakan form model BPKD.001.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.





(2)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau badan yang mendaftarkan dirinya atau didaftar berdasarkan penyaringan menjadi Wajib Retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan.





(3)

Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap awat tahun anggaran untuk mendapatkan data jumlah subjek retribusi dan objek retribusi dalam 1 (satu) periode tertentu.





(4)

Data subjek retribusi dan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditatausahakan tiap wilayah Kota Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan. 

 

Pasal 3





(1)

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data dalam 1 (satu) periode tertentu.





(2)

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dengan BPKD.

 

BAB lll

PENETAPAN

Pasal 4

 





Penetapan retribusi dilakukan dengan menggunakan :





a.

SKRD; atau 





b.

dokumen yang dipersamakan.

 

Pasal 5

 





(1)

Penetapan retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:





 

a.

Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dalam hal ini SKPD/UKPD Pemungut Retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan dengan menggunakan form permohonan model BPKD.002.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

 

 

 

b.

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a menghitung dan menetapkan besarnya retribusi yang terutang menurut tarif sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 126 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, menggunakan Nota Perhitungan Retribusi Daerah sesuai Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

 

 

 

c.

Berdasarkan perhitungan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD dengan menggunakan form model BPKD.003.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

1.

Lembar ke 1 untuk Wajib Retribusi;

 

 

 

 

2.

Lembar ke 2 untuk SKPD/UKPD; dan

 

 

 

 

3.

Lembar ke 3 untuk pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut.

 

 

(2)

Dalam hal dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan , pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, maka SKPD/UKPD Pemungut Retribusi mengeluarkan kembali SKRD dengan keterangan tambahan atas objek retribusi yang sama.

 

 

Pasal 6

 

 

SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penetapan retribusi dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain:

 

 

 

a.

Karcis;

 

 

 

b.

kupon; atau

 

 

 

c.

kartu langganan.

 

 

(2)

Bentuk, isi dan ukuran dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Gubernur melalui Kepala BPKD untuk ditetapkan sebagai sarana pemungutan retribusi.

 

 

(3)

Sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

 

 

 

a.

logo Pemerintah Daerah;

 

 

 

b.

nama SKPD/UKPD Pemungut Retribusi;

 

 

 

c.

nomor dan seri;

 

 

 

d.

nilai nominal;

 

 

 

e.

nomor dan tahun Peraturan Daerah atau nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi; dan

 

 

 

f.

kode sebagai alat pengaman. pkan sebagai sarana pemungutan retribusi.

 

 

(4)

Sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah penggunaannya setelah diberikan tanda atau sejenisnya berupa legalisasi oleh Kepala BPKD

 

 

(5)

Setiap SKPD/UKPD Pemungut Retribusi harus mengajukan permohonan pengesahan sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala BPKD dan permoho nan tersebut harus memuat paling sedikit:

 

 

 

a.

jenis dan jumlah sarana pemungutan yang diperlukan;

 

 

 

b.

nilai nominal;

 

 

 

c.

nomor dan seri; dan

 

 

 

d.

keterangan lain bila dianggap perlu.

 

 

(6)

BPKD membukukan/mencatat sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebelum diserahkan kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.

 

 

BAB IV

PEMBATALAN PENETAPAN

Pasal 8

 

 

 

(1)

Penetapan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dibatalkan apabila ada permohonan pembatalan dari Wajib Retribusi.

 

 

(2)

Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKRD disertai dengan alasan-alasan pembatalan yang jelas dengan melampirkan SKRD ,asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

 

(3)

Atas permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKD melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Biro Hukum serta SKPD/UKPD Pemungut Retribusi, serta dimungkinkan untuk melibatkan Wajib Retribusi maupun melaksanakan peninjauan lapangan atas objek retribusi yang dimohonkan pembatalannya.

 

 

(4)

Hasil koordinasi sebagaimana diMaksud pada ayat (3), dituangkan dalam Berita Acara Pembatalan Penetapan Retribusi Daerah yang ditandatangani bersama.

 

 

 

(5)

Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala BPKD disampaikan kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi sebagai dasar pembatalan SKRD.

 

 

(6)

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara diterima, kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi harus menerbitkan surat pembatalan SKRD dan selanjutnya disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai pemohon pembatalan SKRD.

 

 

BAB V

PEMBAYARAN

Pasal 9

 

 

 

Pembayaran retribusi yang penetapannya nnelalui SKRD, dilakukan dengan menggunakan SSRD sesuai model BPKD.011.Ret. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Petugas Pemungut menerbitkan SSRD sesuai dengan SKRD yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi. SSRD terdiri dari empat rangkap dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

1.

lembar ke-1, lembar ke-2, lembar ke-3, disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi ; dan

 

 

 

2.

lembar ke-4 pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang bersangkutan sebagai alat kendali pembayaran.

 

 

b.

dengan menggunakan SSRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Retribusi langsung membayar retribusi yang terutang ke Bank Penerima atau melalui Bendahara Penerimaan dengan jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan SKRD;

 

 

c.

apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b pada hari Iibur, pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya;

 

 

d.

Bank Penerima menerima pembayaran retribusi yang terutang wajib membubuhkan teraan kas register, cap dan ditandatangani oleh petugas penerima uang pada SSRD dan didistribusikan dengan rincian:

 

 

 

1.

Lembar ke-1 untuk Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran;

 

 

 

2.

Lembar ke-2 untuk Bank Penerima/Tempat Penerima Pembayaran; dan

 

 

 

3.

Lembar ke-3 untuk SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.

 

 

e.

Bank Penerima berkewajiban menyampaikan lembar ke-3 SSRD kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang bersangkutan

 

 

f.

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi wajib mencocokan lembar ke-3 SSRD sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan SKRD; dan

 

 

g.

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD/UKPD Pemungut, Bendahara Pe.nerimaan Pembantu/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima SKRD dan wajib menyetorkan pembayaran ke Bank Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam sejak penerimaan diterima.

 

 

 

Pasal 10

 

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi memberikan jasa pelayanan apabila Wajib Retribusi telah memberikan bukti pembayaran SSRD yang telah dibayar lunas

 

 

 

Pasal 11

 

Pembayaran retribusi dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah sebagai berikut:

 

 

a.

Wajib Retribusi membayar retribusi terutang sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD/UKPD Pemungut Retribusi;

 

 

b.

Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD/UKPD Pemungut Retribusi wajib memberikan dokumen yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi sebagai tanda pembayaran retribusi;

 

 

c.

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi memberikan jasa pelayanan apabila Wajib Retribusi memperlihatkan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b;

 

 

d.

Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menyetorkan hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf c secara bruto kepada Bank Penerima dengan menggunakan form SSRD sesuai model BPKD.011.Ret. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

 

 

e.

Penyetoran hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD/UKPD Pemungut Retribusi paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak saat diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi.

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi kewajiban membayar retribusi terutama yang ditetapkan dalam SKRD secara sekaligus dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dengan menggunakan form model BPKD.004.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur

 

 

(2)

Permohonan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(3)

Berdasarkan permohonan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.

 

 

(4)

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak Gubernur, SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menerbitkan keputusan penolakan pembayaran angsuran, dengan menggunakan form model BPKD.005.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(5)

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak Gubernur, SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menerbitkan keputusan penolakan pembayaran angsuran, dengan menggunakan form model BPKD.005.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(6)

Keputusan persetujuan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan paling banyak 4 (empat) kali angsuran dengan jumlah yang sama besarnya untuk waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya SPARD.

 

 

(7)

Atas dasar keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Retribusi membuat dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran angsuran dengan menggunakan form model BPKD.006.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(8)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menerbitkan SPARD dengan form model BPKD.007.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini terlampir dalam rangkap 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

lembar ke-1 dan lembar ke-2, disampaikan ke Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi;

 

 

 

b.

lembar ke-3 pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi sebagai alat kendali pembayaran; dan

 

 

 

c.

lembar ke-4 diberikan kepada BPKD.

 

 

(9)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi memberikan jasa pelayanan apabila Wajib Retribusi telah membayar lunas seluruh angsuran retribusi.

 

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan dalam SKRD, dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dengan menggunakan form model BPKD.008.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini

 

 

(2)

Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dan diterbitkan dalam SKRD dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(3)

Berdasarkan permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menyampaikan usulan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan/penolakan.

 

 

(4)

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menerbitkan Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran dengan menggunakan form model BPKD.009.Ret. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(5)

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menerbitkan Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran dengan menggunakan form model BPKD.009.Ret. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(6)

Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKRD.

 

 

(7)

Atas dasar Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Wajib Retribusi membuat surat pernyataan penundaan pembayaran dengan menggunakan form model BPKD.010.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(8)

Wajib Retribusi membayar retribusi terutang dengan menggunakan SKRD ke BPKD melalui Bank Penerima dengan melampirkan Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran.

 

 

(9)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi memberikan jasa pelayanan apabila Wajib Retribusi telah membayar seluruh ketetapan retribusi.

 

 

Pasal 14

Mekanisme penerimaan pembayaran retribusi melalui Bank Penerima dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI

PENAGIHAN

Pasal 15

 

 

 

(1)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi wajib:

 

 

 

a.

menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebeium jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD, dengan menggunakan form model BPKID.014.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

 

 

 

b.

menyampaikan Surat Teguran dengan menggunakan form model BPKD.015.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, apabila 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, Wajib Retribusi tidak melakukan kewajiban pembayaran retribusi terutang.

 

 

(2)

Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

 

 

(3)

Penerbitan Surat Pemberitahuan dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

lembar ke-1 untuk Wajib Retribusi.

 

 

 

b.

lembar ke-2 untuk SKPD/UKPD Pemungut Retribusi; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3 untuk BPKD melalui Bidang Pendapatan Daerah.

 

 

(4)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menerbitkan STRD dengan menggunakan form model BPKD.016.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, apabila retribusi terutang tidak atau kurang dibayar sampai pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKRD.

 

 

(5)

STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.

 

 

(6)

Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Wajib Retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB VII

KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 16

 

 

 

(1)

Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

 

 

(2)

Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:

 

 

 

a.

diterbitkan Surat Teguran; atau

 

 

 

b.

ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

 

 

 

BAB VIII

KEBERATAN

Pasal 17

 

 

 

(1)

Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD kepada Gubernur melalui Kepala BPKD.

 

 

(2)

Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SKRD, dengan melampirkan perhitungan besarnya retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.

 

 

(3)

Berdasarkan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

(4)

Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pertimbangan Tim Pertimbangan Penyelesaian Keberatan Retribusi Daerah. (5) Susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab Tim Pertimbangan Penyelesaian Keberatan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

 

(5)

Susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab Tim Pertimbangan Penyelesaian Keberatan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

 

 

Pasal 18

 

 

 

(1)

Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima harus memberikan persetujuan atau penolakan.

 

 

(2)

Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur belum/tidak memberikan keputusan, maka keberatan dianggap diterima/disetujui sesuai dengan perhitungan Wajib Retribusi.

 

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa menerima sepenuhnya, sebagian, menolak atau menambah ketetapan retribusi.

 

 

(2)

Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKD menerbitkan Keputusan Keberatan.

 

 

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan dikeluarkan.

 

 

BAB IX

KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 20

 

 

 

(1)

Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan menggunakan form model BPKD.012.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Wajib Retribusi yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pembayaran yang tertera dalam SSRD.

 

 

 

Pasal 21

 

 

 

(1)

Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diterima harus memberikan keputusan.

 

 

(2)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Gubernur melalui Kepala BPKD tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima dan Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus menerbitkan SKRDLB dengan menggunakan form model BPKD.013.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

 

 

Pasal 22

 

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), BPKD bersama-sama dengan SKPD/UKPD Pemungut Retribusi serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap subjek retribusi dan objek retribusi yang dimaksud.

 

 

(2)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dapat diterima/disetujui, Kepala BPKD atas nama Gubernur menerbitkan SKRDLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima disetujui yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

lembar ke-1 untuk Wajib Retribusi;

 

 

 

b.

lembar ke-2 untuk SKPD/UKPD Pemungut Retribusi; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3 untuk BPKD melalui Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.

 

 

(3)

Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lain, maka kelebihan pembayaran dalam SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi utang tersebut.

 

 

 

Pasal 23

 

 

 

(1)

Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai, Kepala BPKD melakukan proses pembayaran pengembalian dengan disertai lampiran SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

 

 

(2)

Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan sebagai pembayaran masa retribusi berikutnya, Kepala BPKD menyampaikan SKRDLB kepada Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.

 

 

(3)

Pengembalian sebagaimana tercantum dalam SKRDLB harus dilakukan paling Iama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.

 

 

(4)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah -dilampaui, pengembalian kelebihan pembayaran belum dibayar, Gubernur melalui Kepala BPKD memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran dimaksud.

 

 

 

BAB X

PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN

Pasal 24

 

 

 

(1)

Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD/UKPD Pemungut Retribusi membukukan semua SKRD, dokumen yang dipersamakan dan STRD menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.

 

 

(2)

SKRD dibukukan dengan memuat paling sedikit:

 

 

 

a.

nama dan alamat objek retribusi dan subjek retribusi;

 

 

 

b.

nomor dan tanggal SKRD;

 

 

 

c.

tanggal jatuh tempo;

 

 

 

d.

besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi; dan

 

 

 

e.

jumlah pembayaran.

 

 

(3)

Dokumen yang dipersamakan dibukukan dengan memuat paling sedikit:

 

 

 

a.

jenis, nomor dan seri;

 

 

 

b.

tanggal pengembalian dari BPKD;

 

 

 

c.

tanggal penggunaan;

 

 

 

d.

jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor dan seri;

 

 

 

e.

nilai nominal; dan

 

 

 

f.

Stok.

 

 

(4)

STRD dibukukan dengan memuat paling sedikit:

 

 

 

a.

tanggal penerbitan STRD;

 

 

 

b.

nomor STRD;

 

 

 

c.

alamat objek dan subjek retribusi; dan

 

 

 

d.

besarnya pokok retribusi yang terutang dan sanksi administrasi

 

 

 

Pasal 25

 

 

 

(1)

SKPD/UKPD Pemungut Retribusi melaporkan penerimaan retribusi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan form model BPK13.017.Ret dan form model BPKD.018.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan kepada Inspektorat tentang:

 

 

 

a.

Jumlah ketetapan retribusi beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang memuat rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

nama dan alamat objek retribusi dan subjek retribusi;

 

 

 

 

2)

jenis retribusi;

 

 

 

 

3)

nomor dan tanggal SKRD dan STRD;

 

 

 

 

4)

tanggal jatuh tempo;

 

 

 

 

5)

besar ketetapan dan sanksi; dan

 

 

 

 

6)

jumlah pembayaran.

 

 

 

b.

Jumlah uang retribusi yang diterima oleh petugas pemungut Bendahara Penerimaan SKPD/UKPD Pemungut Retribusi berdasarkan dokumen yang dipersamakan, yang memuat rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

1)

jenis retribusi;

 

 

 

 

2)

nomor dan seri serta nilai nominal; dan

 

 

 

 

3)

jumlah uang yang diterima dan yang disetor ke BPKD Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

 

 

(2)

Dalam hal ini pembayaran/penyetoran melalui Bank Penerima, Bank Penerima tersebut harus melaporkan kepada Kepala BPKD pada akhir hari kerja bersangkutan.

 

 

(3)

Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melaporkan kepada Gubernur tentang uang yang diterima dari Bank Penerima.

 

 

(4)

Kepala BPKD berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan realisasi penerimaan retribusi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan inspektorat

 

 

(5)

Petugas pemungut/Bendahara Penerimaan SKPD/UKPD Pemungut Retribusi dengan diketahui dan ditandatangani Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi, menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala BPKD paIing lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

 

BAB Xl

PEMERIKSAAN

Pasal 26

 

 

 

(1)

Pemeriksaan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD dan STRD dilakukan oleh petugas pemeriksa SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang ditunjuk oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang bersangkutan.

 

 

(2)

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB Xl

PEMERIKSAAN

Pasal 26

 

 

 

(1)

Pemeriksaan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD dan STRD dilakukan oleh petugas pemeriksa SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang ditunjuk oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi yang bersangkutan.

 

 

(2)

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB XII

KOORDINASI DAN PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 27

 

 

 

(1)

BPKD berfungsi sebagai koordinator dan pembina teknis operasional pemungutan retribusi.

 

 

(2)

Koordinasi pemungutan retribusi dilaksanakan bersama dengan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian PemUngutan Retribusi yang pembentukan, susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

 

 

(3)

Pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur pelayanan yang berlaku di masing-masing SKPD/UKPD Pemungut Retribusi

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur pemungutan retribusi di masing-masing SKPD/UKPD Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.

 

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

 

 

Dalam hal penerimaan pembayaran retribusi melalui Bank Penerima belum dilaksanakan, penerimaan pembayaran retribusi dapat dilaksanakan melalui Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas (UPPK) Kota Administrasi Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD.

 

 

BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

 

 

(1)

Pengadaan semua sarana pemungutan retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan dan/atau dengan sistem komputerisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pengendalian terhadap sarana pemungutan retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan danlatau dengan sistem komputerisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

 

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini:

 

 

a.

Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

 

b.

Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertanian dan Kehutanan;

 

 

c.

Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Perhubungan;

 

 

d.

Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil;

 

 

e.

Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Kepariwisataan;

 

 

f.

Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;

 

 

g.

Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Keolahragaan;

 

 

h.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertambangan;

 

 

i.

Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan;

 

 

j.

Perturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan;

 

 

k.

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan;

 

 

l.

Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Kebersihan;

 

 

m.

Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;

 

 

n.

Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pemakaian Fasilitas Bangunan Milik Pemerintah Daerah;

 

 

o.

Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Perumahan;

 

 

p.

Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pekerjaan Umum;

 

 

q.

Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

 

r.

Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Planetarium dan Observasi;

 

 

s.

Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Peternakan , Perikanan dan Kelautan;

 

 

t.

Peraturan Gubernur Nomor139 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi DaerahPelayanan Tata Kota;

 

 

u.

Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retibusi Daerah Pelayanan Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas;

 

 

v.

Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pemakaman;

 

 

w.

Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Perparkiran;

 

 

y.

Peraturan Gubernur Nomor 3 Thaun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;

 

 

z.

Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Usaha Mikro, Kecil dna menengah;

 

 

aa.

 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan;

 

 

ab.

Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Penataan dan Pengawasan Bagungan; dan

 

 

ac.

Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

 

 

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Pasal 31

 

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 September 2013

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA.

 

Ttd.

 

JOKO WIDODO

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 30 September 2013

 

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

 

Ttd.

 

WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001

 

 

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2013 NOMOR 61021

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

 

SRI RAHAYU

NIP 195712281985032003

 

 

 

 

 

                     

 

 

Lampiran

 :

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta 

 

 

Nomor    109 Tahun 2013

Tanggal  24 September 2013

 

 

FORM YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH OLEH KOORDINATOR PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

No

Nama/Judul Form

Model/Nomor

1

Pendataan Wajib Retribusi Daerah

BPKD 001 Ret.

2

Permohonan Jasa Pelayanan

BPKD 002 Ret

3

Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

BPKD 003 Ret

4

Surat Permohonan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah

BPKD 004 Ret

5

Keputusan Kepala SKPD/UKPD Tentang Persetujuan/ Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah

BPKD 005 Ret

6

Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah

BPKD 006 Ret

7

Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah (SPARD)

BPKD 007 Ret

8

Surat Permohonan Penundaan Pembayaran

BPKD 008 Ret

9

Keputusan Kepala SKPD/UKPD tentang Persetujuan/ Penolakan Penundaan Pembayaran Retribusi Daerah 

BPKD 009 Ret

10

Surat Pernyataan Penundaan Pembayaran

BPKD 010 Ret

11

Surat Tanda Setor Retribusi Daerah (STSRD)

BPKD 011 Ret

12

Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

BPKD 012 Ret

13

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB)

BPKD 013 Ret

14

Surat Peringatan

BPKD 014 Ret

15

Surat Teguran

BPKD 015 Ret

16

Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)

BPKD 016 Ret

17

Laporan Penerimaan Retribusi Daerah dengan Menggunakan Ketetapan

BPKD 017 Ret

18

Laporan Penerimaan Retribusi Daerah dengan Menggunakan Dokumen yang Dipersamakan

BPKD 018 Ret

19

Nota Perhitungan

BPKD 019 Ret

 

 

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA.

 

Ttd.

 

JOKO WIDODO

 

 

 

 

Model BPKD 001 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

 

PENDATAAN WAIB RETRIBUSI

RETRIBUSI :.......................................................................

A.  IDENTITAS SUBJEK RETRIBUSI

1

a.

Nama (Penanggung Retribusi)

:

.......................

f.

Kode Pos

: …………

 

b.

Alamat

:

.........................

 

 

 

c.

Kelurahan

:

.........................

 

 

 

 

d.

Kecamatan

:

.........................

 

 

 

 

e.

Kota Administrasi

:

.........................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

a.

Nama Usaha

:

.........................

c.

Kode Pos

:  …………

 

b.

Alamat

:

.........................

 

 

 

B.  DATA OBJEK RETRIBUSI DAERAH

1.

2.

3.

4,

5.

6.

 

Demikian data ini diisi dengan sebenarnya.

 

 

 

 

 

Jakarta,

Mengetahui/Menyetujui

Wajib Retribusi

 

Nama jelas

 

 

Petugas Pendata

 

 

Nama jelas

                         

 

Keterangan :

- Lembar ke-1 : SKPD/UKPD Pemungut

- Lembar ke-2 : wajib retribusi

 

 

 

 

 

Model BPKD 002 Ret.

 

Nomor

:

 

 

 

 

Sifat

:

 

 

 

Kepada

Lampiran

:

 

 

 

 

Hal

:

Permohonan Jasa Pelayanan

 

Yth.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

c.q. Kepala SKPD/SKPD

......................................

di Jakarta

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

 : .....................................

Pekerjaan/Jabatan

:

 : .....................................

Alamat

:

 : .....................................

Bertindak untuk dan atas nama

Orang pribadi/Badan

:

 : .....................................

Alamat

:

 : .....................................

Dengan ini mengajukan untuk mendapatkan :

Jasa Pelayanan

:

 : .....................................

Alamat Objek

:

 : .....................................

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan persyaratan permohonan sebagai berikut :

1.  ...............................................................................................................

2.  ...............................................................................................................

3.  ...............................................................................................................

4.  ...............................................................................................................

5.  ...............................................................................................................

6.  ...............................................................................................................

 

Jakarta,
Pemohon

 

Nama Jelas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Model BPKD 003Ret

 

          PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

 

SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH(SKRD)

No. Form

:

Nomor :

SKPD/SKPD 

:

 

Kepada Yth.

Nama

:

Alamat

:

 

Bidang Jasa Pelayanan: ........................................................................ ...............

Berdasarkan Peraturan Daerah No ..... Tahun ........ dan atas permohonan Saudara agar segera menyetokan uang pada rekening Kas Umum Daerah melalui Bank Penerima.

Jumlah

:

Terbilang

:

Untuk pembayaran pokok Retribusi dengan perincian sebagai berikut.

No

Ayat Penerimaan

Jenis Retribusi

Jumlah Pokok Retribusi

 

 

 

 

Jumlah

Rp

- Harus disetor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal SKRD ini ditandatangani

- Jatuh tempo pembayaran tanggal ....

- Keterlambatan penyetoran dari batas waktu yang ditentukan dikarenakan denda sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan

Jakarta,

Kepala SKPD/SKPD

 

 

 

NIP

Jakarta,

 

 

 

 

Nama jelas

         

 

Lembar ke-1

: untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2

: untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3  

: pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut

 

 

 

 

Model BPKD 004 Ret

Nomor

:

 

 

 

 

Sifat

:

 

 

 

Kepada

Lampiran

:

 

 

 

 

Hal

:

Pembayaran Angsuran Retribusi

 

Yth.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

c.q. Kepala SKPD.SKPD

......................................

di

   Jakarta

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

 .....................................

Pekerjaan/Jabatan

:

.....................................

Nama Perusahaan

:

.....................................

Alamat

:

.....................................

Dengan ini saya mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran Retribusi ........ sebanyak ...... kali angsuran sebesar Rp ...../bulan atas utang retribusi berdasarkan SKRD Nomor .... tanggal .... sebesar Rp .....

Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan sebagai berikut.

1.

2.

3.

4.

5.

               Demikian permohonan ini disampaikan dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab.

 

Jakarta,

Pemohon

 

Nama jelas

CATATAN :

Sesuai ketentuan yang berlaku angsuan hanya apat diberikan paling banyak 4 (empat) kali cicilan dan harus dibayar setiap bulan dengan jumlah yang sama besar

Model BPKD 005 Ret

 

(LOGO JAYARAYA)

 

SKPD/UKPD............

KEPUTUSAN KEPALA SKPD/UKPD..........

NOMOR ....... TAHUN ..........

TENTANG

PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SKPD/UKPD.....................

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai permohonan pembayaran secara Angsuran Retribusi Nomor......  tanggal........ yang diajukan oleh Wajib Retribusi dan setelah diadakan peneliti ternyata alasan-alasan Wajib Retribusi untuk mengangsur pembayaran retribi terutang sebagaimana tercantum dalam SKRD/STRD telah memenuhi/tidak memenuhi *) ketentuan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Keputusan Kepala (SKPD/UKPD.........) tentang Persetujuan Penolakan *) Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaima telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khus (bukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan undangan;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

 

 

6.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

 

 

7.

Peraturan Gubernur Nomor........ Tahun........ tentang Tata Cara Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah;

 

Memutuskan :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA (SKPD/UKPD........) TENTANG PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI DAERAH.

KESATU

:

Menyetujui/Menolak *) permohonan angsuran pembayaran retribusi kepada :

 

 

Nama

:

 

 

Jabatan

:

 

 

Alamat

:

                                                     

 

 

 

Model BPKD 006 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                               Kode Pos :sssssssss

 

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI DAERAH

NOMOR :...................................................

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Wajib Retribusi

:  .......................................

Alamat

:  .......................................

Pekerjaan/Jabatan

:  .......................................

Dengan ini menyatakan/berjanji untuk membayar retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/STRD *) Nomor ................... tanggal................. secara angsuran sesuai dengan Keputusan Kepala SKPD/UKPD ........... Nomor .......... tanggal ........... tentang Persetujuan/Penolakan *) Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :

     

Angsuran ke

Tanggal

Pembayaran

Besarnya Angsuran

(Rp)

I

 

 

II

 

 

III

 

 

IV

 

 

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dan jika kewajiban pembayaran retribusi tersebut di atas tidak dipenuhi, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengetahui/Menyetujui

Kepala SKPD/UKPD

......................................

 

 

 


             NIP.................................

Jakarta,

Yang Membuat Pernyataan

Materai      Rp 6.000

Wajib Retribusi,

 

 

*) coret yang  tidak perlu

Lembar ke-1 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-2 : untuk wajib retribusi

No. Agenda         :

Tanggal                 :

Paraf                     :

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 

 

 

 

 

 

Model BPKD 007 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                              Kode Pos :XXXXXX

 

SURAT PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI DAERAH (SPARD)

No Form

:

Nomor :

SKPD/UKPD

:

 

Kepada Yth.

Nama

:

Alamat

:

Bidang jasa pelayanan :

Berdasarkan ketetapan Retribusi dan SKRD/STRD *) Nomor ...... tanggal ...... dan Keputusan Kepala SKPD/UKPD ... Nomor ..... tanggal ...... segera menyetorkan uang pada Rekening Kas Umum Daerah Melalui Bank Penerima

Jumlah

: Rp. ……………………………………………………………………

Terbilang

: …………………………………………………………………………

Untuk pembayaran angsruan retribusi dengan perincian sebagai berikut.

No

Ayat Penerimaan

Jenis Retribusi

Jumlah Pokok Retribusi

Angsuran

ke

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

Harus disetor sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Nomor ...

Jakarta,......

Kepala SKPD/UKPD.........

 

NIP.......................................

Jakarta,..........

Wajib Retribusi,

 

Nama Jelas

           

 

Lembar ke-1

:

untuk Wajib Retribusi

Lembar ke-2

:

untuk Tempat Penerima Pembayaran

Lembar ke-3

:

Untuk SKPD/UKPD Pemungut Retribusi

Lembar ke-4

:

Untuk BPKD

 

 

Model BPKD 008 Ret

Nomor

:

 

 

 

 

Sifat

:

 

 

 

Kepada

Lampiran

:

 

 

 

 

Hal

:

Permohonan Penundaan Pembayaran Retribusi .......................

 

Yth.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

c.q. Kepala SKPD/UKPD

......................................

di Jakarta

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

 .....................................

Pekerjaan/Jabatan

:

.....................................

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Orang pribadi/Badan

:

 .....................................

Alamat

:

 .....................................

Bersama ini kami mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Retribusi atas utang retribusi berdasarkan SKRD Nomor .... tanggal .... sebesar Rp ..............................................

Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan sebagai berikut.

1.

2.

3.

4.

5.

               Demikian permohonan ini disampaikan dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab.

 

 

 

Jakarta,

Pemohon

 

Nama jelas

Model 009 Ret

(LOGO JAYARAYA)

SKPD/UKPD............

KEPUTUSAN KEPALA SKPD/UKPD..........

NOMOR ....... TAHUN ..........

TENTANG

PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SKPD/UKPD.....................

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai permohonan pembayaran secara Angsuran Retribusi tanggal......  Nomor........ yang diajukan oleh Wajib Retribusi dan setelah diadakan peneliti ternyata alasan-alasan Wajib Retribusi untuk mengangsur pembayaran retribusi terutang sebagaimana tercantum dalam SKRD/STRD telah memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Keputusan Kepala (SKPD/UKPD.........) tentang Persetujuan Penolakan *) Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaima telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khus (Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan undangan;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

 

 

6.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

 

 

7.

Peraturan Gubernur Nomor........ Tahun........ tentang Tata Cara Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah;

 

 

Memutuskan:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA (SKPD/UKPD........) TENTANG PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBAYARAN ANGSURAN RETRIBUSI DAERAH.

KESATU

:

Menyetujui/Menolak *) permohonan angsuran pembayaran retribusi

 

 

Nama

:

 

 

 

Jabatan

:

 

 

 

Alamat

:

 

KEDUA

:

Persetujuan pemohonan penundaan pembayaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU harus dibayar sekaligus sebesar Rp............ paling lambat tanggal .... dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembayaran *)/Penolakan permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berdasarkan pertimbangan atas alasan pemohon *)

KETIGA

:

Keputusan Kepala (SKPD/UKPD....) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal …………………………….

KEPALA SKPD/UKPD ………………… …………………………………………......

 

 

 

NIP..........................................

*) Coret yang tidak perlu

Tembusan:

1.   Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

2.   SKPD/ UKPD

 

                               

 

Model BPKD 010 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos

SURAT PENUNDAAN PEMBAYARAN

Nomor :.......................

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama Wajib Retribusi

:

 

Alamat

:

 

Pekerjaaan/Jabatan

:

 

 

Dengan ini menyatakan/berjanji untuk membayar retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/STRD Nomor..... tanggal...... (terlampir) secara sekaligus sesuai dengan Keputusan Kepada SKPD/UKPD ..... Nomor ............. tanggal ......... tentang ....... Persetujuan/Penolakan *) Penundaan Pembayaran Retribusi Daerah, dengan batas akhir pembayaran tanggal ......

 

Jumlah Retribusi yang harus dibayar sebesar Rp ........

Terbilang:

 

Demikian sura pernyataan ini dibuat dan jika kewajiban pembayaran retribusi tersebut di atas tidak dipenuhi maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengetahui/Menyetujui

Kepala SKPD/UKPD

......................................

 

 


NIP.................................

Jakarta,

Yang Membuat Pernyataan

Materai      Rp 6.000

Wajib Retribusi,

 

 

 

*)Coret yang tidak perlu

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut

 

 

 

 

 

No. Agenda         :

Tanggal                 :

Paraf                     :

 

         

 

 

Model BPKD 011 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos

 

SURAT SETORAN RETRIBUSI DAERAH (SSRD)

Nomor :

No. Form

SKPD/UKPD

:

:

 

Nama

Alamat

NPWRD

:

:

:

 

Menyetor berdasarkan *)

 

 

    SKRD                            Dokumen yang dipersamakan

 

 

    STRD

 

 

    SPARD

 

Nomor Ketetapan

:

 

Untuk pembayaran Pokok Retribusi dengan perincian sebagai berikut :

No

Ayat Penerimaan

Jenis Retribusi

Pokok Retribusi

 

 

 

 

Jumlah

 

Dengan Huruf

Uang sejumlah tersebut telah diterima

Tanggal          :

Tanda Tangan :

Nama Jelas     :

Jakarta,....................................................

Penyetor,

 

(Nama Jelas)

Tempat teraan Kas Register/Tanda Lunas

 

 

 

*)Beri tanda √ pada      sesuai dengan ketetapan yang dimiliki.

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk Tempat Penerimaan Pembayaran

Lembar ke-3 : pertinggal pada SKPD/UKPD

Lembar ke-4 : Pertinggal pada SKPD/UKPD

 

                         

 

Model BPKD 012 Ret

Nomor

:

 

 

 

 

Sifat

:

 

 

 

Kepada

Lampiran

:

 

 

 

 

Hal

:

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

 

Yth.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

c.q. Kepala SKPD.SKPD

......................................

di Jakarta

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

:

.....................................

Pekerjaan/Jabatan

:

.....................................

Nama Perusahaan

:

.....................................

Alamat

:

.....................................

    

       Bersama ini kami mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Retribusi atas utang retribusi berdasarkan SKRD Nomor .... tanggal .... sebesar Rp .....

Retribusi teutang sebagaimana tersebut diatas telah kami bayar sebesar Rp.... maka atas kelebihan pembayaran tersebut, kiranya dapat dikembalikan/digunakan untuk melunasi retribusi lain yang terutang/diperhitungkan untuk pembayaran masa retribusi berikutnya.

        Demikian permohonan ini saya ajukan sesuai dengan bukti terlampir.

 

Jakarta

Pemohon

Wajib Retribusi,

 

 

Nama jelas

No. Agenda         :

Tanggal                 :

Paraf                     :

 

 

 

 

 

Model BPKD 013 Ret

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

No. Form     :

Nomor         :

Tanggal       :

SKPD/UKPD  :

SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH LEBIH BAYAR (SKRDLB)

Jasa Pelayanan .......

Kepada

Yth. Nama       :

         Jabatan  :

         Alamat    :

                     

Berdasarkan surat permohonan Saudara tanggal .... Nomor .... mengenai kelebihan pembayaran retribusi dan setelah diperhitungkan kembali terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor .... tanggal ..... yang telah Saudara bayar dengan  nomor ayat ..., dengan ini diberitahukan bahwa hasil perhitungan untuk masa retribusi bulan ... s.d ....  Tahun ...  sebagai berikut.

Jumlah Retribusi Terutang                                            Rp ........................

Jumlah Pembayaran Retribusi                                      Rp .........................

Jumlah Retribusi Lebih Bayar                              Rp ........................

Sanksi Administrasi 2% x ...... bulan x Rp.....               Rp .........................

 

Jumlah Retribusi yang dikembalikan                                      Rp .........................

 

Terbilang

Untuk kelebihan pembayaran tersebut, dapat langsung dipehitungkan *)

a. Untuk melunasi retribusi lain yang terutang

b. Untuk pembayaran masa retribusi berikutnya

c. Untuk dilakukan pengembalian

Demikian pemberitahuan ini agar Saudara maklum dan saya ucapkan terima kasih.

Jakarta,

Kepala SKPD/UKPD

.................

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut

 


 

Model BPKD 014 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

Kepada

Yth.

......................................

......................................

di Jakarta

 

Nomor                  :

Sifat            :

Lampiran    :

Hal              :

 

SURAT PEMBERITAHUAN

Nomor : .............................................

          Berdasarkan hasil penelitian pada tata usaha, sampai dengan saat ini Saudara belum menyelesaikan pembayaran retribusi yang terutang sbagai berikut.

Jenis Retribusi

Masa Retribusi

Retribusi teruang pada SKRD

No ...............

Jumlah Retribusi (Rp)

Tanggal jatuh tempo

 

 

 

 

 

          Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan ini, saya minta agar Saudara segera melunasi retribusi yang terutang tersebut di atas selambat-lambatnya ...... hari setelah tanggal Surat Pemberitahuan ini dikeluarkan.

Jakarta,

Kepala SKPLD/UKPD .......

 

NIP ............

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 


 

Model BPKD 015 Ret

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

 

Nomor                  :

Kepada

Yth.

......................................

......................................

di Jakarta

Sifat            :                                                                                        

Lampiran    :

Hal              :

 

 

SURAT TEGURAN

Nomor : .............................................

 

          Berdasarkan hasil penelitian pada tata usaha, sampai dengan saat ini Saudara belum menyelesaikan pembayaran retribusi yang terutang sbagai berikut.

Jenis Retribusi

SKRD  No ...............

(Rp)

Sanksi ketelambatan membaya 2%

(Rp)

Jumlah retribusi yang harus dibayar 

 

 

 

 

Dengan diterbitkannya Surat Teguran ini, Saudara telah dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dari jumlah retribusi terutang. Oleh karena itu saya minta agar Saudara segera melunasi retribusi yang terutang tersebut di atas selambat-lambatnya ...... (..........)  hari setelah tanggal Surat Teguran ini dikeluarkan.

Jakarta,

Kepala SKPLD/UKPD .......

 

NIP ............

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD


 

 


Model BPKD 016 Ret

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

Nomor Form :...........................................

Nomor          :...........................................

Tanggal        :..........................................

SKPD/UKPD : ..............................................

SURAT TAGIHAN RETRIBUSI DAERAH (STRD)

Jasa Pelayanan .................

       Kepada

Yth. Nama    :

        Jabatan  :

        Alamat  :

       

Berdasarkan data yang dinilai, ternyata Saudara tidak/belum/kurang membayar retribusi yang terutang dalam SKRD Nomor ....... tanggal .... , dengan ini diberitahukan bahwa hasil perhitungan untul -masa retribusi bulan   s,d   Tahun sebagai berikut.

Jumlah Retribusi Terutang                                                     Rp ........................

Jumlah Pembayaran Retribusi                                                Rp .........................    (-)

Tidak/Kurang Bayar                                                               Rp ........................

Sanksi Administrasi 2% x ..... bulan x Rp .....                         Rp ........................     (+)

 

Jumlah Retribusi yang harus dibayar                                               Rp ........................

 

Terbilang

          Untuk menghindari pelaksanaan penagihan sesuai dengan ketentuan, saya minta agar Saudara segera melunasi kewajiban pembayaran retribusi.

 

Jakarta, ......................................................

Kepala SKPD/UKPD

..............................................................

 

 

NIP ...................................

 

Penyetor

 

 

....................................................

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk kantor Tempat Penerima Pembayaran

Lembar ke-3 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-4 : untuk BPKD

Lembar ke-5 : pertinggal pada SKPD/UKPD Pemungut

 


 

 


Model BPKD 017 Ret

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN MENGGUNAKAN KETETAPAN

TAHUN ANGGARAN :

BULAN                      :

SKPD/UKPD :

NO

AYAT PENERIMAAN

JENIS RETRIBUSI

PERMOHONAN

KETETAPAN

PEMBAYARAN

Bulan ini

s.d. Bulan ini

Bulan ini

s.d. Bulan ini

Bulan ini

s.d. Bulan ini

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk Inspektorat

Lembar ke-3 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Jakarta, ...........................................

 

             

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

                                                                                               Kepala SKPD/UKPD

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

..................................................

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 

 

 

 


NIP ...................................

 

 

 

 

 

LAPORAN PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN MENGGUNAKAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN

TAHUN ANGGARAN :

BULAN                      :

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 

          SKPD/UKPD :

NO

AYAT PENERIMAAN

JENIS RETRIBUSI

PERMOHONAN

KETETAPAN

PEMBAYARAN

Bulan ini

s.d. Bulan ini

Bulan ini

s.d. Bulan ini

Bulan ini

s.d. Bulan ini

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk Inspektorat

Lembar ke-3 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Jakarta, ...........................................

 

             

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

                                                                                               Kepala SKPD/UKPD

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

..................................................

 

Lembar ke-1 : untuk wajib Retribusi

Lembar ke-2 : untuk SKPD/UKPD Pemungut

Lembar ke-3 : untuk BPKD

 

 

 

 


NIP ..........................................

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SKPD/UKPD..............................................

Jalan........ Nomor ....... Telepon........... Fax..................

JAKARTA

                                                                      Kode Pos :

 

NOTA PERHITUNGAN

JENIS RETRIBUSI : ..........................................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

Diketahui dan Disetujui

Oleh ................................

 

Jakarta,  

 

  

 Petugas Penghitung,

 

 

 

NIP

 

NIP