ROS. adalah system E-Ret versi baru, yang merupakan singkatan dari Retribusi Online Sistem
Ketik https://retribusi.jakarta.go.id/ pada address bar di web browser anda
Ya, sama, yaitu di https://retribusi.jakarta.go.id/
Untuk masuk ke Login ROS anda harus memiliki user ROS yang berupa NIP (Nomor Induk Pegawai) yang sudah didaftarkan sebelumnya pada ROS
SKPD harus membuat surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala SKPD dan disampaikan kepada Bapenda, yang setidaknya mencantumkan Nama lengkap, No KTP, Status/ Jabatan dan Level Kewenangan
1. Cek jaringan komputer anda
2. Coba buka alamat situs yang berbasis .jakarta.go.id , jika tidak dapat dibuka kemungkinan terdapat masalah jaringan dari Diskominfo, kalau ini terjadi , anda masih dapat mengakses melalui jaringan yang bukan dari Diskominfo
3. Coba cek jaringan kantor anda
4. Kalau poin 1-3 tadi tidak bermasalah maka hubungi Pusdatin Bapenda/ Subbid Retribusi Bapenda untuk pengecekan lebih lanjut
Pada R.O.S telah disediakan menu QnA/ FAQ dimana untuk permasalahan yang sering ditanyakan sudah kami masukkan ke dalam menu tersebut, atau dapat menggunakan menu HELPDESK, dengan cara login pada ROS terlebih dahulu, baru ke menu Helpdesk , sampaikan no SKRD yang bermasalah dan kronologis singkatnya dan jika diperlukan capture image pada system ROS pada bagian yang bermasalah
Kami telah menyediakan beberapa tutorial terkait penggunaan aplikasi ROS , silakan login dan cek pada bagian Informasi -> panduan retribusi.
Untuk Operator baru, dapat menggunakan aplikasi development pada alamat : https://retribusi-dev.jakarta.go.id/ untuk keperluan latihan.
Kami sudah menyiapkan semua aturan terkait retribusi pada konten/ menu PERATURAN di bagian paling bawah landing page ROS , namun saat ini masih dalam proses melengkapi aturan
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
3. PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
4. PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
5. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 109 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
6. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
7. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 188 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
8. PERATURAN GUBERNUR NOMR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN SECARA ELEKTRONIK
9. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN SECARA ELEKTRONIK
10. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 148 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
Dapat dilihat di Pergub 109 Tahun 2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2):
• Ayat (1): Pemungut Retribusi dapat melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di daerah maupun di luar daerah yang memiliki objek retribusi di daerah
• Ayat (2): Pendaftaran merupakan rangkaian kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau badan yang mendaftarkan dirinya atau didaftar berdasarkan penyaringan menjadi Wajib Retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan
Dapat dilihat pada:
1. Perda 3 Tahun 2012 Pasal 126 Ayat (1), (2), (3) dan (4)
• Ayat (1): Penetapan besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribus
• Ayat (2): Penetapan didasarkan atas permohonan yang diajukan wajib retribusi.
• Ayat (3): Atas penetapan besarnya retribusi diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
• Ayat (4): Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur
2. Pergub 109 Tahun 2013 Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan (2)
• Pasal 4: Penetapan retribusi dilakukan dengan menggunakan :
a. SKRD
b. Dokumen yang dipersamakan
• Pasal 5 ayat (1): Penetapan retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dalam hal ini SKPD/UKPD Pemungut Retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan
b. SKPD/UKPD Pemungut Retribusi berdasarkan permohonan jasa pelayanan menghitung dan menetapkan besarnya retribusi yang terutang menggunakan Nota Perhitungan Retribusi Daerah
c. Berdasarkan perhitungan dalam penetapan SKPD/UKPD Pemungut Retribusi menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD
• Pasal 5 ayat (2): dalam hal dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, maka SKPD/UKPD Pemungut Retribusi mengeluarkan kembali SKRD dengan keterangan tambahan atas objek retribusi yang sama
Dapat dilihat pada:
1. Perda 3 Tahun 2012 Pasal 137 ayat (1). (2). (3), (4) dan (5)
• Ayat (1): Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah.
• Ayat (2): Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
• Ayat (3): Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas.
• Ayat (4): Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan keputusan.
• Ayat (5): Apabila setelah lewat 6 (enam) bulan permohonan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau pembatalan ketetapan Retribusi dianggap diterima.
2. Pergub 109 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1), (2), (3), (4), (50, (6), (7) dan (8)
• Ayat (1): Penetapan SKRD dapat dibatalkan apabila ada permohonan pembatalan dari Wajib Retribusi.
• Ayat (2): Permohonan pembatalan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKRD disertai dengan alasan-alasan pembatalan yang jelas dengan melampirkan SKRD asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Ayat (3): Kepala BPKD rnelakukan koordinasi dengan lnspektorat dan Biro Hukum serta SKPD/UKPD Pemungut Retribusi, serta dimungkinkan untuk melibatkan Wajib Retribusi maupun melaksanakan peninjauan lapangan atas objek retribusi yang dimohonkan pembatalannya.
• Ayat (4): Hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara Pembatalan Penetapan Retribusi Daerah yang ditandatangani bersama.
• Ayat (5): Berita Acara oleh Kepala BPKD disampaikan kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi sebagai dasar pembatalan SKRD.
• Ayat (6): Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara diterima, kepada SKPD/UKPD Pemungut Retribusi harus menerbitkan surat pembatalan SKRD dan selanjutnya disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai pemohon pembatalan SKRD.
Dapat dilihat pada:
1. Perda 3 Tahun 2012 Pasal 127 ayat (1) dan (2)
• Ayat (1): Pembayaran retribusi dilakukan di tempat penerima pembayaran yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan:
a. SKRD;
b. Dokumen lainnya yang dipersamakan;
c. STRD
• Ayat (2): Jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, penyelesaian pembayaran, penundaan pembayaran, bentuk dan isi STRD ditetapkan oleh Gubernur.
2. Pergub 109 Tahun 2013, Pasal 9 dan Pasal 10
• Pembayaran retribusi yang penetapannya melalui SKRD, dilakukan dengan menggunakan SSRD sebagai berikut :
a. Petugas Pemungut menerbitkan SSRD sesuai dengan SKRD yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi.
b. dengan menggunakan SSRD Wajib Retribusi langsung membayar retribusi yang terutang ke Bank Penerima atau melalui Bendahara Penerimaan dengan jatuh tempo pembayaran paling Jama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan SKRD;
c. Apabila jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya;
d. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD / UKPD Pemungut, Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu menerima SKRD dan wajib menyetorkan pembayaran ke Bank Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam sejak penerimaan diterima.
• SKPD/UKPD Pemungut Retribusi memberikan jasa pelayanan apabila Wajib Retribusi telah memberikan bukti pembayaran SSRD yang telah dibayar lunas.
Dapat dilihat pada:
1. Perda 3 Tahun 2012 Pasal 127 ayat (3) dan (4)
• Ayat (3) : Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara lunas sekaligus Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
• Ayat (4) : Tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
2. Pergub 109 Tahun 2013, Pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (9)
Hubungi Admin helpdesk pada ROS atau dapat menghubungi Pusdatin Bapenda/ Subbid Retribusi Bapenda dengan menyampaikan Nomor SKRD/SSRD yang bermasalah, biasanya hal ini terjadi:
- jika masih dalam waktu beberapa menit atau jam, kemungkinan karena ada kegagalan jaringan, untuk kegagalan jaringan sudah dibuatkan resend otomatis pada jam cut off (Jam 14.00), namun kalau butuh cepat dapat menghubungi tim teknis seperti yang telah disebutkan di atas
- jika sudah lewat hari, maka diperlukan pengecekan lebih lanjut, kemungkinan lainnya adalah terjadi gagal bayar dan di reversal oleh Bank DKI, sehingga WR perlu melakukan pembayaran ulang.
Channel Pembayaran mana saja yang sudah dapat menerima pembayaran retribusi di Provinsi DKI Jakarta?
1. Bank DKI:
-Teller
-ATM
-JakOneMobile
-JakOnePay (dengan metode QRIS)
-JakCard (untuk objek retribusi tertentu, seperti pada Museum di Dinas Kebudayaan, Monas di Disparekraf dan di Kolam Renang di Dinas Pemuda dan Olahraga)
2. Gojek, pada bagian Payments -> GoTagihan -> Public Services -> Retribution
3. Tokopedia , pada menu Top-Up & Tagihan -> Retribusi
4. Shopee, pada bagian Pulsa, Tagihan & Hiburan -> Retribusi
5. Ovo, pada bagian tagihan -> lainnya-> Retribusi
6. QRIS , compatible dengan aplikasi digital money dan mobile banking yang sudah support QRIS
7. Blibli
Untuk mengetahui tutorial pembayaran dapat membuka Tutorial Pembayaran Retribusi
Operator harap mengecek kembali alamat saat membuat no SKRD apakah di alamat production atau di alamat development, karena kasus seperti ini sering terjadi karena operator melakukan penetapan di aplikasi development yang seharusnya hanya untuk latihan.
Namun kalau pembuatan SKRD benar sudah dibuat di alamat production, maka Anda dapat menghubungi helpdesk.
Anda dapat membayar retribusi melalui halaman Pulsa, Tagihan & Tiket > pilih Retribusi > masukkan Nomor Pelanggan/SSRD > pilih Lihat Tagihan > periksa rincian tagihan Anda, lalu pilih Lanjutkan > pilih Metode Pembayaran > pilih Bayar Sekarang.
Atau anda dapat melihat steps pembayaran berikut: Tutorial Pembayaran lewat Shopee
Hubungi Helpdesk, kemungkinan sedang ada maintenance atau ada permasalahan pada database/jaringan