Peraturan Gubernur NOMOR 188 TAHUN 2015








Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan , dan Pembebasan Retribusi Daerah
08 Jun 2015 | Kategori: Keringanan,Pengurangan,Pembebasan,Retribusi

 

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

 

NOMOR 188 TAHUN 2015

 

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN

RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pernberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 2015;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

 

 

8.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

9.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;

 

 

10.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

 

 

11.

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;

 

 

12.

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;

 

 

13.

Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

2.

Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

 

 

3.

Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

 

 

4.

Inspektur adalah Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 

 

5.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

6.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

7.

Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

8.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Sentuk Sadan Lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Sentuk Usaha Tetap.

 

 

9.

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

 

 

10.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

 

 

11.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pernungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.

 

 

12.

Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD. adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan :tara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

 

 

13.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Sayar yang selanjutnya

disingkat SKRDLS adalah surat keputusan' yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

 

BAB II

PEMSERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN

DAN PEMBESASAN RETRISUSI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

 

 

(1)

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah kepada Gubernur.

 

 

(2)

Gubernur dapat rnemberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dan wajib retribusi terhadap hal-hal tertentu.

 

 

(3)

Dalam mernberikan keringanan, pengurcngan dan pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mendapatkan rekomendasi dari SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah.

 

 

(4)

Keringanan dan pengurangan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.

 

 

(5)

Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan mernpertimbangkan fungsi objek Retribusi.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan Permohonan

Pasal 3

 

 

(1)

Wajib Retribusi dapat mengajukan pennohonan keringanan, pengurangan dan pernbebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Gubernur.

 

 

(2)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban untuk membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

 

 

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai alasan yang jelas, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

untuk Badan Hukum :

 

 

 

 

1.

surat keterangan domisili perusahaan dan Akta Notaris;

 

 

 

 

2.

fotokopi SKRD;

 

 

 

 

3.

fotokopi SSRD yang sudah dibayarkan; dan

 

 

 

 

4.

dokumen pendukung yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.

 

 

 

b.

untuk Orang Pribadi :

 

 

 

 

1.

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

 

 

 

 

2.

fotokopi SKRD;

 

 

 

 

3.

fotokopi SSRD yang sudah dibayarkan; dan

 

 

 

 

4.

dokumen pendukung yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.

 

Bagian Ketiga

Prosedur

Pasal 4

 

 

(1)

Wajib retribusi mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui SKPD/UKPD pemungut retribusi.

 

 

(2)

SKPD/UKPD pemungut retribusi melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.

 

 

(3)

SKPD/UKPD pemungut retribusi dalam melaksanakan pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan serta dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD yang terkait.

 

 

(4)

Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk pengajuan rekomendasi kepada Gubernur.

 

 

(5)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pengambilan Keputusan Gubernur untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(6)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan tidak dapat diajukan sebagai keberatan atau banding.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Gubernur tidak memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), permohonan yang diajukan wajib retribusi dianggap diterima.

 

 

(2)

Dalam hal Gubernur menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), SKPD/UKPD pemungut retribusi membuat surat pemberitahuan tentang penolakan kepada wajib retribusi.

 

 

(3)

Dalam hal Gubernur menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), SKPD/UKPD pemungut retribusi membuat Rancangan Keputusan Gubernur tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah.

 

 

(4)

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat :

 

 

 

a.

keterangan bahwa permohonan atas keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah diterima; dan

 

 

 

b.

keterangan bahwa wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas retribusi yang sudah dibayarkan (restitusi) setelah terbit Keputusan Gubernur tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.

 

 

(5)

Perbal rancangan Keputusan Gubernur sebagairnana dirnaksud ayat (3) diparaf serta oleh :

 

 

 

a.

Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah;

 

 

 

b.

Kepala BPKAD;

 

 

 

c.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah;

 

 

 

d.

Inspektur;

 

 

 

e.

Asisten yang membawahi bidang pemungutan retribusi daerah;

 

 

 

f.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah;

 

 

 

g.

Sekretaris Daerah; dan

 

 

 

h.

Wakil Gubernur.

 

Bagian Keempat

Kriteria Pemberian Keringanan, Pengurangan

dan Pembebasan Retribusi

Pasal 6

 

 

Kriteria pertimbangan terhadap besaran nilai pemberian keringanan atau pengurangan Retribusi Daerah sebagai berikut :

 

 

a.

SKRD dengan jumlah ketetapan sampai dengan Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang;

 

 

b.

SKRD dengan jumlah ketetapan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang;

 

 

c.

SKRD dengan jumlah ketetapan di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah retribusi terutang;

 

 

d.

pemberian keringanan atau pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diberikan berdasarkan ketetapan per kode rekening/obyek retribusi yang tertera pada SKRD;

 

 

e.

pemberian keringanan dapat berupa pengurangan dan angsuran kepada Wajib Retribusi;

 

 

f.

pernberian keringanan atau pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada Orang Pribadi/Badan Hukum dan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi; dan

 

 

g.

untuk kegiatan pertunjukan kesenian yang bersifat sosial dan mendapat rekomendasi dari pejabat instansi terkait, diberikan keringanan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).

 

Pasal 7

 

 

Kriteria pertimbangan terhadap pemberian pembebasan retribusi daerah meliputi:

 

 

a.

kejadian di luar kemampuan manusia (force majeure):

 

 

b.

kegiatan pertunjukan kesenian yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah;

 

 

c.

asas timbal balik (Konvensi Wina Tahun 1961): dan

 

 

d.

fungsi obyek yang dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

BAB III

PENGENDALlAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 8

 

 

(1)

Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah.

 

 

(2)

Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

 

 

Terhadap permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah yang sudah diterima dan masih dalam proses pembahasan sebelum adanya Peraturan Gubernur ini mengacu ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

 

 

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan atas Keberatan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

 

 

Ditetapkan dl Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T PURNAMA 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

 

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2015 NOMOR 61022

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

SRI RAHAYU

NIP 195712281985032003