Peraturan Gubernur NOMOR 44 TAHUN 2018








Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah secara Elektronik
09 Mei 2019 | Kategori: Retribusi

SALINAN

 

 

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

 

NOMOR 44 TAHUN 2018

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH

SECARA ELEKTRONIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

:

a.

            

bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik;

 

 

b.

bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme   pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS);

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan -Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016;

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

 

 

10.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi   Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

 

11.

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;

 

 

12.

Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;

 

 

13.

Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

 

 

14.

Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK.

 

 

Pasal 1

 

Ketentuan Pasal 13 dalam peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71028), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 13

 

 

 

(1)

Pembatalan kode bayar/kode pelanggan dapat   dilakukan melalui SIMPAD dalam hal terjadi pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.

 

 

 

(2)

Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD /SKPD/UKPD pemungut dapat dilakukan dalam hal:

 

 

 

 

a.

adanya penetapan ganda;

 

 

 

b.

terjadi kesalahan dalam memilih kode rekening/indeks tarif dalam sistem;

 

 

 

c.

terjadi kesalahan dalam memasukkan identitas diri WR/WB;

 

 

 

d.

data SSRD atau STS tidak terbaca pada Bank Penerima yang disebabkan oleh gangguan sistem;

 

 

 

e.

adanya permohonan pembatalan dari   WR/WB/Pemohon; dan/atau

 

 

 

f.

apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD/SSRD diterbitkan, WR belum melakukan pembayaran dan belum mendapatkan jasa layanan.

 

 

 

(3)

Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

 

(4)

Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak    SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.

 

 

(5)

Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak    SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.

 

 

 

(6)

Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

Ditetapkan di Jakrta

Pada Tanggal 4 Mei 2018

 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

ttd

 

ANIES BASWEDAN

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Mei 2019

 

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

 

ttd

 

SAEFULLAH