Objek Retribusi Daerah
Retribusi DKI Jakarta

Retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.  Retribusi dibagi menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu seperti yang tertuang dalam Perda 1 tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu-persatu:

Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum merupakan jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha merupakan jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan

1. Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 5 Rincian Objek, yang meliputi:

  • Pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan kebersihan.
  • Pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  • Pelayanan pasar.
  • Pengendalian lalu lintas.

2. Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 10 Rincian Objek, yaitu:

  • Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.
  • Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
  • Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
  • Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
  • Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
  • Pelayanan jasa kepelabuhanan.
  • Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  • Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
  • Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 2 Rincian Objek, yaitu:

  • Persetujuan bangunan gedung.
  • Penggunaan tenaga kerja asing.